Kejagung Serahkan Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus Besok

Nadiem Makarim (tengah) di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Nadiem Makarim bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada besok, 10 November 2025 pukul 09.00 WIB.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Hal tersebut diungkap oleh Pengacara Nadiem Makarim, Ricky Saragih. Ia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Betul, besok pelimpahan berkas Pak Nadiem (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ricky, Minggu, 9 November 2025.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut