MA Sebut Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk di Kasus ASDP Hak Istimewa Presiden

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi
Sumber :
  • M Yudha P / VoxPop.co.id

Jakarta, VoxPop – Mahkamah Agung menyatakan kebijakan pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan hak istimewa Presiden.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

"Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1)," ucap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu.

Adapun pasal yang dimaksud Yanto berbunyi "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA".

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Menurut ia, rehabilitasi itu diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar.

"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ucapnya.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa kasus ASDP itu, Yanto tidak memberikan keterangan lebih rinci.

"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ia mengatakan Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Sejak kasus ASDP bergulir, jelas Dasco, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi.

Tiga terdakwa telah dijatuhkan hukuman penjara dalam kasus tersebut, yakni Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut