Pemerintah Ingin Hapus Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkoba

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • dok. Pixabay

Jakarta, VoxPop – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengusulkan agar ketentuan pidana minimum khusus tindak pidana narkotika dihapuskan. 

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Usulan itu disampaikan IJRS dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dan sejumlah lembaga masyarakat terkait permintaan masukan soal RUU Penyesuaian Pidana, Selasa, 2 Desember 2025.

"Kita menawarkan pidana minimum khusus ini dihapus. Ini kesimpulan saya, hapus aja pidana minimum khusus. Nanti ada pertanyaan begini, apakah pidana minimum khusus mengurangi kewenangan negara atau penegak hukum untuk menjatuhkan pidana," kata Manajer Program Reformasi Peradilan Pidana IJRS, Matheus Nathanael di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Meski dihapus, Matheus mengatakan ketentuan tersebut tetap bisa menghukum berat bandar narkotika. Sebab, hukuman maksimalnya masih ada.

"Justru dengan menghapuskan pidana minimum khusus pengadilan setidaknya bisa menjatuhkan sanksi yang proporsional kalau memang perkaranya ringan dan jumlahnya sedikit," ungkap dia.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

"Jadi sekali lagi kami mengusulkan dengan rendah hati untuk reformasi peradilan pidana juga dan untuk mengurangi over crowding dan mencegah peradilan pidana kita menjadi pabrik kemiskinan untuk menghapus pidana minimun khusus," lanjutnya.

Mengenai hal itu, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan dalam RUU Penyesuaian Pidana memang akan dihapuskan ketentuan soal pidana minimum khusus. 

Ketentuan yang dihapus, kata Eddy, hanya untuk pengguna narkoba.

"Yang kedua, kami menghapus pidana minimum khusus untuk pengguna," jelas dia.

Eddy lantas menyinggung soal kelebihan kapasitas di lapas karena tindak pidana narkotika. Dia mengungkit soal empat tahun penjara bagi pengguna 0,1 gram narkotika.

"Karena itu memang kami mengusulkan untuk menghapuskan minimum khusus karena ini mohon maaf overcrowding di penjara itu yang memang dasarnya adalah narkotika," ucap Eddy.

"Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mendorong jajaran Kepolisian terus memperkuat pelayanan hukum berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut