KPK Bidik PIHK dan Biro Travel, Imbau Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji
- Foto: Antara
“Yang kedua, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk juga kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara yang diusut KPK, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler.
Namun, Kementerian Agama saat itu melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota lainnya diberikan untuk penyelenggaraan haji khusus.
“Diskresi yang bertentangan dengan undang-undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, pembagian kuota 50 berbanding 50 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus dibatasi sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara, yang dalam penghitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
