KPK Bidik PIHK dan Biro Travel, Imbau Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

“Yang kedua, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk juga kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

img_title KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

Dalam konstruksi perkara yang diusut KPK, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler.

Namun, Kementerian Agama saat itu melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota lainnya diberikan untuk penyelenggaraan haji khusus.

img_title KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

“Diskresi yang bertentangan dengan undang-undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Sebagaimana diketahui, pembagian kuota 50 berbanding 50 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus dibatasi sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

img_title KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara, yang dalam penghitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut