KPK Bidik PIHK dan Biro Travel, Imbau Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK serta biro travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK mengimbau para penyelenggara haji khusus untuk bersikap kooperatif, termasuk mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar pihak internal pemerintah, tetapi juga PIHK dan biro travel penyelenggara ibadah haji.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026 dikutip tvOne.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery. Dengan penyitaan dan pengembalian barang bukti sejak tahap penyidikan, KPK berharap pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal setelah nilai kerugian resmi ditetapkan.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

“Ini merupakan salah satu upaya optimalisasi asset recovery, sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini, KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang dinilai telah kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Budi mengungkapkan, sejumlah pihak telah memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang dibutuhkan, hingga mengembalikan barang bukti yang kemudian disita oleh KPK.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan masih membuka peluang bagi PIHK, biro travel, maupun asosiasi penyelenggara haji lainnya untuk bersikap kooperatif. KPK secara khusus mengimbau agar pihak-pihak tersebut bersedia mengembalikan uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut