Mendagri Ungkap Syarat Pilkada Lewat DPRD: Harus Ubah Undang-undang

Mendagri Tito Karnavian.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemendagri.

Padang, VoxPop – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut salah satu syarat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

img_title Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Tegaskan Perbaikan Jalan Harus Bermanfaat bagi Ekonomi Masyarakat

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Mendagri RI Tito Karnavian menyikapi usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 13 Januari 2026.

Ilustrasi surat suara pemilu

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito
img_title Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Tito menegaskan hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Ia menjelaskan merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.

img_title Mendagri Tito Sebut Kerusakan Bencana Sumatera Pada 2025 Jadi yang Terluas Sejak Indonesia Merdeka

Bunyi pasal tersebut menutup dilakukannya cara penunjukan. Oleh sebab itu, apabila pilkada tetap dilakukan lewat mekanisme DPRD maka harus ada perubahan undang-undang.

"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih melalui DPRD merupakan usulan yang layak untuk dipertimbangkan ataupun dikaji.

Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi atas berbagai ekses negatif yang muncul selama pelaksanaan Pilkada langsung. Eddy mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya selama hampir 10 tahun menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, ia mengamati adanya peningkatan intensitas praktik-praktik yang merusak demokrasi dalam Pilkada langsung.

"Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal: satu, money politics (politik uang); dua, politik dinasti; dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika Pilkada itu dilaksanakan secara langsung," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Desember 2025.

Politisi PAN ini menjelaskan bahwa pemilihan Pilkada melalui DPRD bertujuan untuk mengurangi dampak buruk tersebut. Eddy menyoroti bagaimana Pilkada langsung justru kerap mencederai pendidikan politik bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut