Polda Metro Jaya Diminta Segera Limpahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
- VoxPop/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VoxPop – Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meskipun telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya, belum terlihat kejelasan hukum atas perkara tersebut.
Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, menilai kasus ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya hampir 100 hari berjalan tanpa kepastian.
“Saya menilai penyidik Polda Metro Jaya lamban dalam menuntaskan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Padahal, bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada masa yang sama,” ujar Fauzan Ohorella, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.
Mantan Presiden Jokowi
- Mahfira Putri/tvOne
Selain itu, Fauzan mendesak agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menghindari munculnya spekulasi dan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini.
“Kami agak heran. Bukti kuat sudah ada, puluhan saksi juga telah diperiksa. Maka kami meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, supaya tidak ada asumsi negatif di tengah publik terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.
Fauzan juga menilai, berlarut-larutnya penanganan kasus ini telah memicu polarisasi yang cukup tajam di masyarakat, antara pihak yang mengkritik dan pihak yang mendukung Presiden Jokowi.
“Kami meminta kepastian hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar Cs. Ini bukan semata soal Jokowi, hal ini juga soal penertiban informasi bohong yang terus menyesatkan publik,” tegasnya.
Adapun penyidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, tertanggal 5 November 1985. Dokumen tersebut telah diuji secara laboratorium forensik, termasuk dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan. Hasil uji menunjukkan bahwa bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel dinyatakan identik.
Lebih lanjut, Fauzan mempertanyakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini. Ia menilai keliru jika tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP baru.
