Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi CPO
- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar.
Disebutkan bahwa suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)
