Sudah Jadi Tersangka Perusakan, Kapolda Kalbar Diminta Tahan Anggota DPRD Bengkayang
- Istimewa
Oleh karena itu, Poltak pun meminta kepada Ketua DPRD Bengkayang, Ketua BK DPRD Bengkayang dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bengkayang untuk Memanggil dan memeriksa Edi Mustari.
“Kami meminta Edi Mustari diberikan sanksi yang tegas berupa penonaktifan bahkan pemberhentian dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, karena apa yang telah dilakukannya kepada klien kami adalah perbuatan tercela, sadis dan kejam melanggar sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD dan perbuatannya juga telah Melanggar Hukum dan perundang-undangan yang berlaku dimana yang bersangkutan seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat yang diwakilinya di DPRD Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Poltak pun berharap agar berkas perkara kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Karena sudah hampir satu setengah tahun dia menjadi tersangka,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Edi Mustari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/147/1X/2024/Ditreskrimum tertanggal 6 September 2024.
Edi Mustari diduga telah melakukan perusakan ratusan pohon sawit milik Lie Cin Fa di Jalan Capkala Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Bengkayang, Kalbar, pada Mei 2024 lalu.
