Napi Korupsi yang Sempat ke Kedai Kopi Usai Sidang Dipindah ke Nusakambangan

Napi Tipikor Supriadi (kanan) saat berjalan menuju ke kedai kopi di Kendari
Sumber :
  • ANTARA/HO-Warga

Jakarta, VoxPop – Narapidana korupsi, Supriadi dipindah ke lapas Nusakambangan dari Rutan Kelas II A Kendari. Pemindahan itu dilakukan karena Supriadi viral kedapatan pergi ke kedai kopi setelah menjalani sidang PK di Pengadilan.

img_title Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke lapas maksimum Nusakambangan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.

Sementara bagi petugas pengawalan terhadap narapidana Supriadi telah dilakukan pemeriksaan. Termasuk dua pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan telah dialih tugaskan.

img_title Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Eks Ajudan Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

“Mereka juga sudah dialih tugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang narapidana atau napi berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Supriadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie.

Narapidana Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan telah divonis pidana penjara selama lima tahun.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut