TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, Apa Misinya?

Kapal perang AS USS Miguel Keith
Sumber :
  • US Naval Institute

VoxPop – TNI Angkatan Laut mengkonfirmasi kapal perang Amerika Serikat melewati Selat Malaka pada akhir pekan, dengan  mengatakan bahwa kapal perang AS yang melintasi Selat Malaka hanya melakukan transit atau Hak Lintas Transit (Transit Passage).

img_title Orang AS Ketagihan Tempe, Produk Pangan RI Laris hingga Rp 150 Miliar di New York

Diketahui, kapal perang AS tersebut melewati selat yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Sabtu, 18 April 2026. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menambahkan bahwa transit melalui jalur laut utama tersebut sesuai dengan hukum internasional.

"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," kata Tunggul dalam keterangan resminya.

img_title Ekonom Sebut Serangan AS ke Iran Masih Jadi Sentimen Bagi Harga Minyak & Pergerakan Rupiah

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul

Photo :
  • TNI AL

Tunggul menerangkan hak lintas transit dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional. Menurutnya, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

img_title AS Kembali Serang Wilayah Iran dekat Perbatasan Irak

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.

Namun demikian, Tunggul menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai. Kapal-kapal tersebut juga wajib mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal dan pencemaran laut karena bahan bakar.

"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," ungkap Tunggul.

Dilansir Reuters, Komandan Angkatan Laut Matthew Comer, juru bicara Komando Indo-Pasifik militer AS, mengidentifikasi kapal perang tersebut sebagai USS Miguel Keith yang berbasis di Jepang, yang telah berada di laut "melakukan operasi rutin di Armada ke-7 AS."

Comer tidak memberikan rincian tentang tujuan kapal perang tersebut, dengan alasan kebijakan Angkatan Laut AS untuk tidak membahas operasi atau pergerakan di masa mendatang karena alasan keamanan, tetapi mengatakan bahwa kapal tersebut telah menjalani perawatan di Korea Selatan pada awal April.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut