Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Mendagri Tito Karnavian.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemendagri.

Jakarta, VoxPop – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur untuk membebaskan pajak bagi pemilik kendaraan listrik

img_title Cerita Mendagri Tito Ungkap Biaya Pendidikan di Singapura Lebih Murah dari Indonesia

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam SE, dikutip Kamis, 23 April 2026.

img_title Soroti Pemborosan Anggaran, Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Mau Dibohongi Bawahan!

Pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tito menyebut pembebasan pajak ini berlaku untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026. Hal ini telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

img_title Semester I-2026, Penjualan VKTR Naik 56 % Tembus Rp 647 Miliar

"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026," jelasnya.

Mendagri Tito Karnavian (kanan)

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Bakal Luncurkan Akta Kelahiran Digital-Kirim Langsung ke Email

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meluncurkan sistem baru terkait penerbitan akta kelahiran secara digital.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut