Kehilangan Hak Tanah Hibah Orang Tua, Masyarakat Adat Papua Barat Daya Mengadu ke Mabes Polri
- vivanews/Andry Daud
"Mereka diperlakukan sebagai penjahat hanya karena berdiri di tanah ulayat kami sendiri," ujarnya.
Sebagai bukti adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara oleh Polresta Sorong, Isaak melampirkan sejumlah dokumen di surat permohonan yang dikirimkan ke Mabes Polri. Dokumen itu salah satunya Berita Acara Pemkot Sorong No. 100.3.11.2/BA/42/2023, dimana Pemkot Sorong menegaskan jalan keluarga Boekorsyom bukan fasilitas umum dan tidak masuk sertifikat Hotel Vega.
Ada pula surat keterangan Kelurahan Malaingkedi yang menegaskan dokumen Rosina tidak pernah teregister. Selain itu, disertakan pula surat jeterangan Distrik Sorong Utara yang menegaskan tidak pernah mengeluarkan dokumen Rosina.
"Laporan Pidana LP/B/723/X/2024 & LP/B/776/X/2025 Laporan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah dihentikan oleh Polresta Sorong melalui SP3 dan SP2Lid. Bukti jelas diabaikan, bahkan terlapor mengakui perbuatannya. Fakta ini menunjukkan adanya permainan mafia tanah dengan keterlibatan oknum aparat," katanyam
Ia pun memohon kepada Divisi Hukum Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan atas pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.
"Menjerat pelaku sesuai Pasal 391 & 392 KUHP Baru, serta ketentuan Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP 24/1997. Menindak oknum aparat Polresta Sorong yang diduga melindungi mafia tanah. Serta berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk segera membatalkan SHM No. 01597 atas nama Dahlan. Mengembalikan hak tanah adat kepada saya dan keluarga, agar martabat rakyat adat dipulihkan," imbuhnya.
