Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Minta Dibebaskan, Kutip Sabda Nabi Muhammad SAW

Para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada keterlibatan Serka Frengky Yaru dalam perkara tersebut.

img_title Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Bintang 4 Dapat Rp48,6 Juta

Mereka menilai hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk saksi ke-9, saksi ke-11, saksi ke-12, serta keterangan terdakwa kedua.

Penasihat hukum juga menyinggung asas hukum pidana "actus non facit reum nisi mens sit rea" yang berarti seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.

img_title Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

"Dengan tidak terbuktinya unsur pertama, kedua, dan ketiga, maka unsur keempat secara sah dan meyakinkan juga tidak terbukti," ucapnya.

Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan Serka Frengky Yaru, menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

img_title TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Diduga Ilegal di Belitung, 2,5 Ton Biji Timah Disita

Meski demikian, dalam seluruh pledoi ketiga terdakwa, penasihat hukum tetap meminta putusan seadil-adilnya apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain terhadap perkara tersebut.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. (Ant)

Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut