Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Minta Dibebaskan, Kutip Sabda Nabi Muhammad SAW
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada keterlibatan Serka Frengky Yaru dalam perkara tersebut.
Mereka menilai hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk saksi ke-9, saksi ke-11, saksi ke-12, serta keterangan terdakwa kedua.
Penasihat hukum juga menyinggung asas hukum pidana "actus non facit reum nisi mens sit rea" yang berarti seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.
"Dengan tidak terbuktinya unsur pertama, kedua, dan ketiga, maka unsur keempat secara sah dan meyakinkan juga tidak terbukti," ucapnya.
Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan Serka Frengky Yaru, menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski demikian, dalam seluruh pledoi ketiga terdakwa, penasihat hukum tetap meminta putusan seadil-adilnya apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain terhadap perkara tersebut.
Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. (Ant)
