Sebelum Jadi Tersangka, Wakil BGN Sempat Ungkap Praktik Jual Beli Titik SPPG Bulan Lalu
- Istimewa
"BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut," ujar Sony dalam siaran pers, Minggu 17 Mei 2026 lalu.
Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.
Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.
Terungkap Bagaimana Cara Dadan Mainkan Proyek MBG
Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas atensi dari para tersangka.
"Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan yayasan yang berafiliasi dengan sekolah disebut justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.
