Roy Suryo Ngaku Diancam Diborgol Jika Menolak Ditahan, Pasrah Dibawa ke Polda Metro

Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap kliennya sempat diancam akan diborgol jika menolak ditahan penyidik Polda Metro Jaya

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Hal ini disampaikan Ahmad usai kliennya ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026 dini hari. Penangkapan Roy Suryo diduga terkait  perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ahmad mengatakan, penyidik tiba di kediaman Roy Suryo pada dini hari. Saat tiba mereka langsung ingin menangkap dan membawa kliennya. 

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Roy Suryo sempat meminta penyidik menunggu kuasa hukumnya tiba, namun ditolak. Ia bahkan diancam akan langsung diborgol jika menolak ditahan. 

"Ya datang pagi-pagi, tiba-tiba ngomong atas nama penyidik, mau melakukan penahanan, tapi penangkapan. Protes dia. Mintanya kalau bisa ya nanti tunggu PH (Penasehat Hukum). Tapi enggak mau nunggu. 'Kalau enggak mau ditahan, saya borgol nih'," ujar Ahmad di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Meski begitu, Ahmad menyebut Roy Suryo bersikap kooperatif dan tetap tenang saat ditahan. 

"Oh tenang sekali. Kalau Roy, tenang. Emang dia terbiasa. Istrinya cerita kalau Bang Roy emang udah terbiasa, dia sudah menduga itu akan terjadi. Jadi enggak ada kemudian panik, ngomel-ngomel, enggak ada. Tenang, sudah, ikutin. Cuman nanya surat tugas dan sebagainya," kata dia.

Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa, penyidik sempat mau masuk kamar mencari kliennya. 

Dia mengatakan, penyidik khawatir Roy Suryo akan kabur sehingga masuk mencari di sekeliling rumah. Istri Roy Suryo bahkan sempat marah karena dinilai mengganggu ruang privasi.

"Ya itu, datang ya. Terus mau masuk ke kamar juga, nyari-nyari tadi. Enggak percaya, khawatir kabur mungkin ya. Jadi marah juga istrinya Pak Roy, 'Ini kan ruang privasi orang, gitu amat sih'," ujar Ahmad Khozinudin.

Meski begitu, ia belum tahu alasan penyidik melakukan penangkapan. Ia hanya diberi tahu bahwa Roy Suryo dianggap tidak koorperatif.

"Dianggap tidak kooperatif, khawatir itu mengulangi perbuatan itu. Khawatir mengulangi perbuatan, perbuatan apa gitu, makanya saya komplain kan tadi," ujar dia.

Ahmad menyebut hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Roy Suryo. Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

"Ya kan dampingi pemeriksaan. Ya nunggu selesai itu kan nanti mereka ambil kesimpulan. Setelah selesai diperiksa apa mau nahan atau enggak. Kalau enggak nahan ya pulang, kalau tahan kita minta penangguhan," ujar dia.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut