Kortastipidkor Geledah Kantor Bea Cukai Juanda, Sita Uang Tunai hingga Dokumen Dugaan Impor iPhone Bekas

Kortastipidkor geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Juanda, VoxPop – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam praktik impor telepon seluler bekas yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo.

Dari serangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen kepabeanan, data elektronik, catatan transaksi, uang tunai ratusan juta rupiah hingga mata uang asing.

img_title Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaria Besar Polisi Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan manipulasi dokumen impor untuk memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri ke Indonesia.

"Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor," katanya, Rabu, 24 Juni 2026.

img_title Bea Cukai Beberkan Kronologi Penyelundupan Ekstasi 26 Kg oleh Pilot Asal Malaysia

Dalam penyidikan yang berjalan, polisi juga menemukan dugaan praktik suap kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses keluar masuk barang melalui wilayah pabean Indonesia.

"Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas melalui Pabean Juanda dengan mencantumkan jenis barang yang berbeda dalam dokumen impor.

Akibatnya, barang yang masuk ke Indonesia diduga tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo pada 24 hingga 25 Juni 2026.

"Pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2026, penyidik Kortastipidkor Polri telah melaksanakan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT JAS, polisi mengamankan empat kontainer dokumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut