Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapannya soal Wartawan Tuai Kritik

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

"Tapi terlepas dari kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut termasuk organisasi wartawan di seluruh Indonesia karena selama ini saya dekat kepada semua wartawan. Sekali lagi tidak ada niat apapun karena diberondong dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena tidak punya kapasitas untuk menjawab. Tapi ditanya lagi, ditanya lagi jadi saya emosional. Sekali lagi saya menyatakan minta maaf, terima kasih," kata dia.

img_title KWP Kecam Ucapan Deddy Sitorus soal Wartawan 'Kayak Sirkus', Bakal Lapor ke MKD

  
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengkritisi sikap Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat lalu 17 Juli 2026. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir menilai pengacara kondang tersebut telah merendahkan profesi wartawan.

img_title PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Soal Hina Wartawan, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Hentikan Penyelidikan

"Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia dalam keterangan resminya yang diterima Minggu 19 Juli 2026.

Dia menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

img_title Misteri Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Ungkap Secara Transparan

Akhmad juga menyebut PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," kata dia.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut