Oegroseno Tunda Hadiri Klarifikasi Kortastipidkor, Polri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno
Sumber :
  • YouTube Abraham Samad

Jakarta, VoxPop – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menunda memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

img_title Eks Wakapolri Oegroseno Bicara Soal Pengadaan Lahan Sepolwan-Sespim Polri, Akui Tolak Rp1 Miliar hingga Pemberian Tana

Oegroseno mengaku belum dapat hadir karena masih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, dia juga tengah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan pada 2011 untuk dibawa saat memberikan keterangan.

“Ya, masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.

img_title Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Eks Ajudan Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Meski demikian, Oegroseno memastikan tetap bersikap kooperatif dan akan memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan ulang pada pekan depan.

“Saya masih cari data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu,” ujarnya.

img_title Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kakortastipidkor Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?

Dia juga menyampaikan bahwa pemberitahuan penundaan kehadirannya telah dikirim kepada penyelidik Kortastipidkor Polri dan sudah diterima.

“Sudah, sudah dikirim tadi, sudah diterima juga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan dilakukan murni sesuai prosedur hukum dan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno.

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Totok.

Menurut Totok, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Totok juga meluruskan informasi yang beredar terkait proses pemanggilan terhadap Oegroseno. Dia menegaskan, penyelidik tidak menerbitkan surat panggilan, melainkan hanya mengirimkan undangan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri. Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari ini, Kamis, 23 Juli 2026,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah penyelidikan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) KUHAP yang mengatur kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan

Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Penurunan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah saat ini dinilai merupakan konsekuensi yang wajar dari proses pembenahan kementerian dan lembaga.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut