Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Sebanyak 10 orang hakim melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan.
Lalu, tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.
Selanjutnya, tujuh hakim melakukan perilaku penyimpangan pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wan prestasi.
Kemudian, dua orang hakim melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan terhadap LHKP.
“Dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat delapan hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan.
Selama semester I 2026 ini, KY dan MA sudah menggelar tujuh kali persidangan.
“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” katanya. (Ant)
