Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki peran penting sebagai daerah resapan air yang harus dijaga dari praktik pembalakan liar.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menekan laju kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat.
"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," ujar Dwi Januanto.
Kemenhut menegaskan pemberantasan pembalakan liar akan terus menjadi fokus penegakan hukum. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai peredaran kayu ilegal serta menjaga kelestarian kawasan hutan di Indonesia.
