Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci
- Dok. Istimewa
Selain meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi dan ahli, tim penasihat hukum juga meminta dua alat bukti diperiksa dalam sidang banding, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan serta Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.
Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok perkara.
Tim penasihat hukum juga menyinggung belum diterimanya sejumlah dokumen yang disebut Jaksa Penuntut Umum akan diserahkan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP. Mereka menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.
Di sisi lain, tim kuasa hukum turut menyoroti tindak lanjut Komisi Yudisial terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kepada empat hakim pada persidangan tingkat pertama.
Salah satu anggota tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," tutur Ari Yusuf Amir.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding yang dilayangkan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim pada 5 Agustus 2026.
Sidang banding tersebut rencananya akan terbuka untuk umum. Sehingga masyarakat dapat mencermati setiap proses di persidangan.
"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu 15 Juli 2026.
