Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah fakta, saksi, ahli, serta alat bukti dalam sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Permintaan tersebut disampaikan karena tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan tingkat pertama.

Tim penasihat hukum berpandangan, proses banding menjadi momentum untuk memastikan putusan dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Mereka menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab akibat (kausalitas), hingga pertimbangan terhadap keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut mereka, metodologi perhitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP masih perlu diuji kembali melalui proses persidangan banding.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

Tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli. Mereka di antaranya saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait pembentukan harga, serta ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana.

Menurut tim kuasa hukum, permohonan tersebut diajukan karena hasil pemeriksaan berkas perkara menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan tingkat banding belum memuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit BPKP, serta keterangan beberapa saksi yang dinilai penting.

Perwakilan Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan proses banding tidak hanya bertujuan menguji putusan tingkat pertama, tetapi juga memastikan seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara utuh.

"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," kata dia, Senin, 3 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut