Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini
Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:57 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Salma Talita
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Baca Juga
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan
Misteri di balik temuan emas batangan seberat 74 kilogram dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih belum terkuak ke publik.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
