PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia 2026
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Jakarta, VoxPop – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk taruhan sepak bola.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan periode pertengahan Juni sampai Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia senilai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.
Menurutnya, temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.
“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar,” kata Ivan melalui keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ivan menyebut temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026. Pada periode Januari-Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
“Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26%, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140%, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi,” ujarnya.
Ivan menilai peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online. Kenaikan ini juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” jelas dia.
Selain itu, kata Ivan, PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04% dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi.
“Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66% dari seluruh transaksi deposit. Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi,” imbuhnya.
Ia menyampaikan dominasi QRIS tersebut tidak boleh dimaknai bahwa QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari. QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM.
Karena itu, lanjut dia, respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online. QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Ivan, PPATK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus mempersempit ruang promosi dan akses terhadap konten judi online, termasuk menghadapi pola promosi yang memanfaatkan momentum pertandingan olahraga.
Di samping itu, PPATK juga mengapresiasi Bank Indonesia atas penguatan pengawasan sistem pembayaran dan tata kelola merchant, serta kepada Kepolisian RI dan seluruh pihak terkait yang menindaklanjuti hasil analisis PPATK melalui penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, penuntutan, dan pemulihan aset.
“PPATK bersama kementerian/lembaga, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judi online,” pungkasnya.
