Viral, Sahabat Ungkap Almarhum Yurizal Sempat Menangis Baca Komentar Nirempati
- Threads/yurizaltrich
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian sanksi disiplin terhadap oknum dokter tersebut, Wiweka menjelaskan bahwa kewenangan itu kini tidak lagi berada di tangan organisasi profesi.
Dijelaskannya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kewenangan untuk menangani persoalan disiplin profesi telah beralih ke Kementerian Kesehatan. Sementara itu, IDI hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Meski demikian, apabila dokter yang diduga terlibat dalam kasus tersebut terbukti merupakan anggota IDI, organisasi tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik sesuai aturan yang berlaku.
"Kami dari Ikatan Dokter Indonesia hanya bisa sebatas melakukan pembinaan terhadap anggota kami. Dan apabila ini betul nanti anggota ini, kami tetap akan menegakkan aturan-aturan organisasi dan aturan-aturan etika profesi. Kalau ini berkaitan dengan pelanggaran etik tentunya nanti akan dinilai pelanggaran kategorinya ringan, sedang berat, atau sangat berat. Nah tentunya akan dijatuhkan sanksi etik," kata dia.
