Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Dikawal Ketat, Ini Alasannya

Pakar Hukum Binus Reza Syarifuddin Zaki
Sumber :
  • dok. istimewa

Menurut dia, publik juga berharap tidak ada proses negosiasi di luar mekanisme hukum yang dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pelaku usaha.

img_title Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

"Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," katanya.

Reza juga berpendapat, apabila Febrie Adriansyah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih komprehensif.

img_title Kubu Febrie Ajukan 2 Praperadilan, Kortastipidkor Polri Langsung Beri Respons Menohok

Selain itu, ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza.

img_title Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Serangan Balik, Dua Praperadilan Sekaligus ke Kejagung dan Polri
Pengamat Politik, Firdaus Syam (tengah)

Pengamat Soroti 'Orang Kuat' dalam Kasus Korupsi-TPPU Eks Jampidsus

Pengamat politik Universitas Nasional Firdaus Syam mengatakan, munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut