Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Dikawal Ketat, Ini Alasannya
- dok. istimewa
Menurut dia, publik juga berharap tidak ada proses negosiasi di luar mekanisme hukum yang dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pelaku usaha.
"Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," katanya.
Reza juga berpendapat, apabila Febrie Adriansyah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih komprehensif.
Selain itu, ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza.
