Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Dikawal Ketat, Ini Alasannya

Pakar Hukum Binus Reza Syarifuddin Zaki
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Pakar Hukum Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, penting dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

img_title 7 Jam Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Keluar dengan Tangan Diborgol dan Tetap Bungkam

Pernyataan itu disampaikan Reza dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Reza, perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu orang. Karena itu, ia menilai penyidik perlu terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

img_title Diperiksa Lagi, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terpisah di Kasus TPPU

"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," ujar Reza.

Ia mengatakan, jika mencermati perkembangan perkara tersebut, terdapat indikasi adanya dinamika di kalangan elite yang, menurut pandangannya, turut memengaruhi proses pengungkapan kasus. Salah satu hal yang menjadi perhatian publik, kata dia, ialah mundurnya pengacara Hotman Paris dari perkara tersebut.

img_title Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," katanya.

Lebih lanjut, Reza menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. 

Menurut dia, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga subjek hukum tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga badan hukum, termasuk badan usaha milik negara.

Dengan demikian, kata Reza, penyidik memiliki ruang untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun individu yang diduga bertanggung jawab.

"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," ujarnya.

Reza juga mengatakan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan dugaan keterlibatan kementerian atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar, maka masyarakat perlu terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan.

Menurut dia, publik juga berharap tidak ada proses negosiasi di luar mekanisme hukum yang dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pelaku usaha.

"Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," katanya.

Reza juga berpendapat, apabila Febrie Adriansyah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih komprehensif.

Selain itu, ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza.

Pengamat Politik, Firdaus Syam (tengah)

Pengamat Soroti 'Orang Kuat' dalam Kasus Korupsi-TPPU Eks Jampidsus

Pengamat politik Universitas Nasional Firdaus Syam mengatakan, munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut