Gunung Gede Pangrango Terbakar, Semua Jalur Pendakian Ditutup hingga 11 Agustus
- ANTARA/Ahmad Fikri.
Jakarta, VoxPop – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Alun-Alun Barat Surya Kencana, kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api merembet lebih jauh ke kawasan hutan.
Sebagai langkah antisipasi setelah kebakaran terjadi, seluruh jalur pendakian TNGGP ditutup sementara mulai 7 hingga 11 Agustus 2026. Penutupan dilakukan untuk memastikan kawasan benar-benar aman sekaligus melindungi keselamatan para pendaki dan masyarakat.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan proses pemadaman telah dilakukan sejak Kamis, 6 Agustus 2026.
"Berkat kesigapan petugas, MMP, dan relawan di lapangan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Namun, guna memastikan kondisi benar-benar aman dan mengantisipasi munculnya potensi titik api susulan, tim kami tetap bersiaga melakukan pemantauan dan penyisiran secara bergiliran selama tiga hari ke depan," ujar Sadtata dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kebakaran Melanda Sekitar 1 Hektare
Kebakaran pertama kali diketahui setelah petugas Resor PTN Wilayah Gunung Putri menerima laporan dari masyarakat pengelola basecamp pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kemenhut bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan para relawan langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.
Api terutama membakar hamparan rumput kering dan sebagian kecil vegetasi berkayu. Kebakaran berada pada radius sekitar 5 meter dari kawasan sabana edelweiss menuju arah hutan.
Kondisi tersebut membuat pengamanan tetap dilakukan meskipun api telah berhasil dipadamkan sepenuhnya. Tim masih dikerahkan untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api yang dapat kembali memicu kebakaran.
Pendakian TNGGP Ditutup hingga 11 Agustus
Kemenhut memutuskan menutup sementara seluruh jalur pendakian TNGGP sebagai langkah pencegahan sekaligus untuk mendukung proses pemulihan kawasan pascakebakaran.
Penutupan kegiatan pendakian berlaku di seluruh pintu masuk kawasan mulai 7 Agustus hingga 11 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: SE.18 Tahun 2026. Penutupan juga dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyetujui penutupan sementara seluruh jalur pendakian TNGGP.
Langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk memastikan keamanan kawasan, tetapi juga untuk melindungi pendaki dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan taman nasional.
Pendaki Bisa Ajukan Refund
Penutupan jalur pendakian turut berdampak kepada calon pendaki yang sebelumnya telah melakukan pemesanan untuk periode penutupan.
BBTNGGP memastikan calon pendaki yang telah melakukan pemesanan untuk tanggal 7 hingga 11 Agustus 2026 dapat memperoleh pengembalian dana atau refund.
"Langkah penutupan ini kami ambil demi keselamatan bersama. Bagi para calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan untuk tanggal 7 hingga 11 Agustus 2026, pihak Balai Besar TNGGP memfasilitasi pengembalian dana (refund). Link pengajuan refund akan dikirimkan secara langsung melalui WhatsApp resmi BBTNGGP ke nomor ketua kelompok yang terdaftar saat registrasi," jelas Sadtata.
Dengan demikian, calon pendaki tidak perlu melakukan pengajuan melalui jalur lain. Informasi pengajuan pengembalian dana akan disampaikan langsung melalui WhatsApp resmi BBTNGGP kepada nomor ketua kelompok yang tercatat ketika proses registrasi.
Petugas Masih Sisir Lokasi Kebakaran
Meskipun api telah berhasil dipadamkan, proses pengamanan kawasan belum dihentikan. Tim di lapangan masih melakukan pemantauan dan penyisiran secara berkala selama tiga hari.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat bara maupun titik api yang berpotensi kembali menyala dan menyebabkan kebakaran susulan.
Kemenhut tetap menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas dalam penanganan pascakebakaran. Penutupan jalur pendakian menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi kawasan aman sekaligus memberikan waktu bagi proses pemulihan kawasan terdampak kebakaran. (Ant)
