Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Masih Misteri, Kemenhub Audit Manajemen Keselamatan

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VoxPop – Penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan Madura, Jawa Timur yang menewaskan lima orang masih belum diketahui.

img_title Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih di Madura, AHY: Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sejauh ini pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mencocokkan data penumpang, sementara penyebab kebakaran diselidiki. 

Setidaknya lima orang meninggal dunia setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura, pada Minggu 2 Agustus 2026 lalu.

img_title Menhub Dudy Ungkap Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Ini Bocorannya

KM Mutiara Sentosa 2 berlayar dari Surabaya, Jawa Timur menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan manifes awal, kapal tersebut mengangkut 271 orang, terdiri atas 232 penumpang dan 39 awak kapal.  

Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyebrangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama, berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan waktu kepada otoritas Komite Nasional Keselamatan transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab kejadian tersebut.

img_title Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

"Kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KM Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makassar. Kami berharap masyarakat memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang dimasa depan,” urai Maruly kepada wartawan pada Sabtu 8 Agustus 2026.

KPK-KN mengatakan, Kemenhub telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KM Mutiara Sentosa 2 tersebut.

Menurutnya, KNKT tidak akan sembarangan dalam melakukan investigasi dan penyelidikan, berdasarkan peraturan dan rujukan yang ada. 

"KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya, yakni Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT," tuturnya.

Ia mengatakan KNKT sudah memiliki proses yang baku dalam melakukan investigasi penyebab kejadian dengan berbagai elemen variable-nya beserta kepatuhan akan SOP keselamatan Transportasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mempersilahkan KNKT bekerja demi keterbukaan publik dalam melakukan investigasi berdasarkan SOP yang ada. Bahkan hasil investigasi KNKT akan dibuka secara terang, jadi kita sebagai masyarakat pengguna tidak lagi khawatir,” ungkapnya.

Nantinya, kata Maruly KNKT akan memberikan rekomendasi resmi berdasarkan hasil penyelidikan mereka yang bisa dijadikan mitigasi bencana transportasi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut