Dimas Kanjeng Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sumber :
  • ANTARA/Umarul Faruq

VoxPop.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur mengagendakan sidang perdana perkara pembunuhan dan penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Kamis, 9 Februari 2017.

img_title Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Reporter tvOne Nacota Yesihida yang melaporkan dari pengadilan menyebutkan, sidang ini bakal dikawal ketat oleh ratusan personel polisi gabungan.

Dalam sidang perdana tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

img_title Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

img_title Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Dia juga dijerat Undang-undang tentang Pencucian Uang. (mus)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Dimas Kanjeng, “dukun pengganda uang” yang sempat heboh pada 2016, kini bebas bersyarat dan kembali ke padepokan di Probolinggo untuk memimpin kegiatan keagamaan bersama.

img_title
VoxPop.co.id
30 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut