DPR Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Ditunda

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

VoxPop Politik – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer yang bakal berlaku pada 28 November 2023, ditinjau kembali. Sebab, hingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan.

img_title DPR Minta Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji, Singgung Kondisi Keuangan Negara

"Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau enggak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda," kata Doli, sapaan akrabnya, dikutip Rabu, 9 November 2022. 

Berdasarkan laporan yang ia terima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. 

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

guru honorer aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Sementara jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
 
Doli menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Karena itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Selain itu, lanjut Doli, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
 
"Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB," ujarnya.
 
Dalam kesempatan sama, Doli mengapresiasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola tenaga non-ASN yang terorganisir, sehingga pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas. 

"Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer," imbuhnya.

Ilustrasi tenaga honorer.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Budiyanto

Tenaga Honorer Dihapus November 2023

Diketahui, pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah. Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut