Eks Pimpinan KPK Kirim Surat ke Ketua MK, Isinya Minta Jokowi Dipanggil

Saut Situmorang
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis, 4 April 2024 siang.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Mereka datang atas nama Koalisi Masyarakat Sipil dan menyerahkan surat terbuka untuk Ketua MK, Suhartoyo. Dalam suratnya, mereka menginginkan MK memanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kami menyampaikan surat terbuka yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menghadirkan dan meminta keterangan dari Presiden Jokowi. Kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkannya," kata Usman kepada wartawan.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Saut Situmorang

Photo :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Selain Jokowi, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak MK untuk memanggil sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Agama Yaqut Cholil Qoumas.

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

"Keterangan mereka sangat penting untuk mengurai dan menjelaskan duduk perkara kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan Presiden Joko Widodo yang terkait langsung dengan Pilpres," ucapnya.

Sementara, Usman Hamid menyebut luar negeri juga ikut menyoroti dugaan Pemilu 2024 di Indonesia ada kejanggalan.

"Yang dipandang oleh banyak kalangan dalam negeri dan luar negeri telah menimbulkan kejanggalan bagi sebuah pemilu yang berintegritas," kata Usman.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tersangka meninggal hingga permohonan praperadilan dikabulkan

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut