MK Tolak Gugatan PPP Soal Pergeseran Suara ke Partai Garuda di Jateng, Ini Alasannya

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

img_title PN Jakarta Pusat Kuatkan Kepemimpinan Mardiono Jadi Ketum PPP Hasil Muktamar X

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 2024.

“Menyatakan permohonan pemohon, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan PPP tidak menguraikan secara jelas waktu dan tempat yang menjadi lokasi pengurangan dan penambahan suara seperti yang dimohonkan. 

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

“Terlebih, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon,” kata Saldi.

Saldi menyebutkan, PPP memang menyerahkan alat bukti berisi uraian perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda dari masing-masing TPS. 

Namun, Mahkamah tidak menemukan penjelasan atas terjadinya pengurangan suara PPP dan penambahan suara ke Partai Garuda di dapil Jawa Tengah III itu. 

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, MK akan melanjutkan sidang pembuktian terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang diajukan PPP dalam gugatan yang sama.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar Saldi.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Presiden KSPSI Andi Gani

Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Perwakilan koalisi besar pejuang buruh Indonesia yang dipimpin Andi Gani mengingatkan DPR terkait situasi saat ini yang rawan dan diprediksi akan terjadi kerusuhan.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut