DPR Kritik Putusan Pemilu Dipisah: MK Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pembuat UU

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Anggota DPR RI, Nurdin Halid mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, putusan itu dinilai melampaui kewenangan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. 

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Politisi Partai Golkar itu mendorong Sidang MPR untuk mengamandemen UUD 1945, termasuk untuk mempertegas batasan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara.  

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR itu, lembaga yudikatif MK sebagai penegak undang-undang sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah legislatif sebagai pembuat undang-undang (UU) dengan merumuskan pengaturan yang sangat teknis tentang pemilu.

img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Nurdin Halid

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

“MK sudah terlampau jauh memasuki ranah pembentuk undang-undang sehingga sejumlah putusan MK menjadi polemik konstitusional. MK memasuki ranah yang bukan menjadi kewenangan MK. Dalam UUD 1945, kewenangan MK ialah menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Nurdin Halid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Nurdin menjelaskan putusan MK soal pelaksanaan pemilu DPRD jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 juncto ayat 2 yang mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan pada ayat 2 dikatakan bahwa termasuk yang dipilih dalam lima tahun sekali anggota DPRD. 

“Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi, sistem tata negara, perencanaan pembangunan, sistem pemerintahan daerah, tata kelola pemilu, keuangan negara serta membingungkan publik dan masyarakat,” jelas Nurdin.

MK juga dinilai mengubah konstruksi UUD 1945 dengan mengabaikan substansi dan filosofi Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis serta pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu memilih anggota DPR, DPD, DPRD Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. 

Dia menjelaskan MK tak punya kewenangan merumuskan koreksi atas pasal UU yang dibatalkan. Tugas merumuskan koreksi atas pasal yang dibatalkan oleh MK harus dikembalikan ke DPR sebagai pembuat undang-undang. Jika ada yang kembali menggugat UU perbaikan, kata dia, mereka bisa ajukan lagi ke MK.

“Masalahnya, putusan MK bersifat final and binding. Pertanyaannya, siapa yang menjamin bahwa putusan MK hari ini yang bersifat final and binding tidak dibatalkan oleh hakim-hakim MK periode berikutnya. Jika demikian, berarti MK telah menjelma menjadi lembaga yudikatif sekaligus legislatif,” ujar Nurdin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut