Rieke Diah Pitaloka Emosi, Teriak ke Purbaya Gara-gara Pesantren Ditagih PBB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Sumber :

Jakarta, VoxPop – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, meluapkan emosinya saat mengetahui pesantren milik almarhum Kiai Yasin, mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

img_title MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadi @riekediahp dalam kanal Viral for Justice dengan tagar #SavePesantrenIndonesia, Rieke bahkan sempat berteriak memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

“Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya,” ujar Rieke.

img_title DPR Soroti Pentingnya Adminduk untuk Semua Layanan Publik, Palangka Raya Dinilai Siap Perluas Identitas Digital

Rieke menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Pesantren Al-Fath Jalen yang terletak di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ia menilai penagihan pajak terhadap pesantren tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih. Ya, kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” ujar Rieke dengan nada tegas.

img_title Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur BI Pengganti Perry, Begini Respons Purbaya

Rieke kemudian mengutip Pasal 38 dalam peraturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, yang menyebutkan bahwa objek PBB tidak berlaku bagi kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, sepanjang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

“Pesantren itu sudah mengambil alih tanggung jawab negara. Mestinya hal-hal kayak gini tentu nggak terjadi,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Naili selaku penggurus Pesantren Al-Fath menjelaskan kronologi munculnya tagihan pajak. Ia menuturkan, sejak awal pihaknya percaya bahwa pesantren dibebaskan dari PBB berdasarkan penjelasan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) saat mengurus sertifikat wakaf pada 2010.

“Sekitar 2010-an kita ngurus ke KUA untuk pengurusan sertifikat wakaf. Nah, itu ternyata pengurusannya lama dan mahal. Saat itu pihak KUA bilang pesantren dibebaskan dari PBB. Karena kami orang awam, kami percaya saja,” kata Naili saat diwawancarai oleh Rieke.

Namun, sejak 2024 pesantren mulai menerima surat tagihan pajak. “Tahun 2025 kami dapat surat bahwa pesantren kami akan di-police line. Saya nangis, terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang turut hadir, membenarkan bahwa pesantren seharusnya dikecualikan dari PBB. Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah setempat telah mengatur pengecualian pajak bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan nonkomersial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut