Rieke Diah Pitaloka Emosi, Teriak ke Purbaya Gara-gara Pesantren Ditagih PBB
“Di Kabupaten Bekasi memang sudah ada aturan bahwa tempat ibadah atau pondok pesantren yang tidak komersial bisa diajukan untuk tidak bayar PBB,” kata Nyumarno. “Tapi memang dalam praktiknya, ada tagihan yang datang tanpa sosialisasi. Untuk Pesantren Al-Fath ini, saya akan dampingi langsung agar dibebaskan dari PBB.” beber Nyurmarno.
Rieke menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai. Ia menyebut akan menemui sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Agama.
“Ini pesantren tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemkab. Alhamdulillah masih bisa operasional dan mendidik lebih dari seribu santri, setengahnya dari keluarga tidak mampu. Harusnya negara hadir membantu, bukan malah membebani,” tegasnya.
Selain masalah pajak, Rieke juga menyoroti rumitnya proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri di pesantren swasta. Ia berharap pemerintah dapat mempermudah birokrasi agar para santri dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan haknya tanpa kendala.
“Kalau PIP harus dapat tapi harus bolak-balik ngantri di bank, itu juga nambah kerjaan. Ini berbeda dengan sekolah umum pemerintah. Bu Nyai, Pak Kiai, dan guru-guru di pesantren sudah bekerja keras, jangan dibebani urusan administratif yang ribet,” ujar Rieke.
Politikus PDIP itu menutup pernyataannya dengan pesan agar perjuangan Pesantren Al-Fath menjadi inspirasi bagi banyak lembaga keagamaan lainnya.
“Mudah-mudahan perjuangan Al-Fath menginspirasi bagaimana cara mendampingi dan mengadvokasi hak-hak pesantren agar tetap bisa mendidik anak-anak bangsa dengan lebih baik,” tuturnya.
