Komoditas Meroket, Dirjen Pajak: Industri Harus Bayar Lebih ke Negara

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VoxPop – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta untuk industri-industri yang tumbuh di tengah hantaman ekonomi akibat Pandemi COVIS-19 untuk komitmen membayar pajak secara baik dan tepat waktu.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Industri itu disebutkannya seperti yang bergerak di sektor pertambangan maupun perkebunan. Kedua sektor ini diketahui tengah mendapat untung besar lantaran tengah tingginya harga komoditas di tingkat internasional atau supercycle.

"Oleh karena itu salah satu yang kami lakukan adalah terus melakukan pengawasan pembayaran masa. Kalau memang mereka bertumbuh seharusnya mereka membayar lebih kepada negara," ujar dia, Kamis, 23 September 2021.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Baca juga: Perusahaan Australia Investasi di RI untuk Listriki Singapura

Suryo menekankan, secara prinsip DJP saat ini terus mengawasi kepatuhan pembayaran masa pajak. Sebab, dalam situasi COVID menurutnya tetap ada sektor yang tumbuh dan ada sektor yang memang mengalami hambatan. 

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

"Lebih khusus lagi untuk beberapa sektor komoditas mungkin diantaranya sektor pertambangan dan juga sektor perkebunan juga mengalami pertumbuhan harga secara internasional," ungkap Suryo.

Di sisi lain, dia melanjutkan, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak saat ini, DJP juga melakukan pengujian kepatuhan material kepada seluruh wajib pajak terkait dengan data dan informasi yang DJP dapatkan untuk menguji kewajiban perpajakan di tahun-tahun sebelum 2021.

"Kemudian selain itu kami juga melakukan perluasan basis dan mudah-mudahan setelah COVID agak mereda kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi, kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada," paparnya.

Sebumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, penerimaan pajak masih tumbuh positif hingga periode akhir Agustus 2021. Ini terjadi meski adanya penerapan PPKM ketat atau level 4.

Dia mengatakan, penerimaan pajak telah mencapai Rp741,3 triliun per akhir Agustus 2021, naik 9,5 persen dari periode yang sama tahun lalu dengan realisasi 60,3 persen dari target Rp1.229,6 triliun.

"Ini artinya terjadi adanya suatu resilient meski kita menghadapi PPKM yang disebut level 4. Ini hal yang cukup bagus," kata dia saat konferensi pers, Kamis, 23 September 2021.

Sri pun merincikan, dari sisi penerimaan neto, mayoritas jenis pajak terus membaik. Misalnya, untuk jenis PPh pasal 21 tumbuh 2,3 persen pada Januari hingga Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut