Permudah Pembayaran Pajak, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar NPWP

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VoxPop.co.id

VoxPop Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Bahkan saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar menjadi NPWP.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP ditujukan untuk memudahkan para wajib pajak. Dan mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi tersebut dapat dipakai untuk masuk atau login ke layanan perpajakan online.

"Jadi mudah-mudahan ke depan penggunaan NIK sebagai NPWP ini sebagai awal dari langkah ke depan, untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa K/L. Serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa," ujar Suryo dalam acara Perayaan Hari Pajak, Selasa 19 Juli 2022.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Baca juga: Dinonaktifkan Sementara oleh Kapolri, Begini Jawaban Irjen Sambo

Suryo menjelaskan, pada implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP itu telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Di mana untuk sebagian wajib pajak telah dapat menggunakan, dan sebagian lainnya sedang dalam proses pemutakhiran.

img_title Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri

"Jadi paling tidak minimal nanti untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Dan ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," jelasnya.

Ilustrasi proses pembuatan NPWP.

Photo :
  • U-Report

Adapun penyebab baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat memanfaatkan NIK, dikarenakan basis data yang ada begitu banyak, Sehingga DJP harus melakukannya secara bertahap.

Untuk 19 juta NIK yang menjadi NPWP tersebut pemadanan dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Masih banyak yang kami lakukan untuk melakukan pemadanan dan Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujarnya.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut