Revisi PP Tembakau, Siapa yang Diuntungkan?

Buruh memanen tembakau di Desa Dasuk, Pamekasan, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VoxPop Bisnis – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menolak revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia melihat revisi ini hanya akan merugikan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) dari hulu ke hilir

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Ia menjelaskan, dalam PP 109/2012 itu banyak aspek yang merugikan ekosistem pertembakauan seperti petani dan pedagang. 

"Kalau mau diubah PP ini arahnya harus menguntungkan pihak yang berkepentingan dengan tembakau.” ujar Misbakhun dalam agenda Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan, dikutip Rabu, 15 Maret 2023.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Ia mengatakan, revisi PP 109/2012 merupakan wujud nyata ketidakadilan pemerintah terhadap IHT. Nyatanya, industri ini dari hulu ke hilir memberikan kontribusi yang besar bagi negara mulai dari cukai hasil tembakau hingga serapan tenaga kerja yang jumlahnya mencapai jutaan.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

“Sumbangsih IHT kepada negara ini tidak kecil, berapa ratus triliun disumbangkan setiap tahun. Kalau industri yang seperti ini tidak diperhatikan pemerintah maka yang terjadi adalah ketidakadilan,” papar Misbakhun.

Menurutnya, urusan tembakau tidak hanya soal kesehatan, tetapi banyak aspek lain yang menyangkut kepentingan hidup jutaan masyarakat Indonesia. Ia mendorong agar pemerintah memperhatikan seluruh aspek dalam menyusun kebijakan soal tembakau.

“Silakan bicara aspek kesehatan dalam rokok, tetapi yang mesti dipahami adalah dalam rokok ada aspek lain di luar kesehatan. Ada mata rantai mulai dari pertanian sampai pabrik, di antara petani dan pabrik ada pedagang, ke konsumen ada pedagang, ini jadi ekosistem sendiri,” jelas Misbakhun.

Misbakhun menduga usulan revisi PP 109/2012 merupakan agenda dari kepentingan-kepentingan asing untuk mengintervensi regulasi nasional guna melemahkan kekuatan dan kedaulatan negara.

"Rencana revisi PP 109/2012 ini mengakomodasi kepentingan asing. Apa tujuan dari agenda-agenda asing ini? Agenda ini dibuat untuk melemahkan kekuatan dan kedaulatan negara kita," sambung Misbakhun.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan juga mengisyaratkan bahwa intervensi terhadap regulasi IHT semakin besar. Menurutnya, intervensi tersebut tidak hanya menekan melalui rencana revisi PP 109/201, melainkan juga melalui regulasi-regulasi IHT lainnya. Imbasnya, ekosistem IHT bakal makin tertekan dan justru kontraproduktif dengan target-target pemerintah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut