Simak, Begini Ketentuan Terbaru Opsen Pajak di DKI Jakarta
Kamis, 6 Maret 2025 - 12:14 WIB
Sumber :
- Freepik
Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:
● Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
● Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
● Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
Baca Juga
Bebaskan Pajak 3 Tahun untuk Proses Konsolidasi BUMN, Purbaya: Biar Prosesnya Smooth!
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN yang saat ini tengah dijalankan oleh Danantara
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
