Pemerintah Bakal Tambah Marketplace Pungut Pajak ke Pedagang Online Secara Bertahap

Purbaya, Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026
Sumber :
  • [tangkapan layar]

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperluas penunjukan perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.

img_title Purbaya Ungkap Rapat Koordinasi KSSK dengan Danantara, Simak Paparannya

Menurut Purbaya, penambahan marketplace akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform yang memenuhi ketentuan ikut menjalankan mekanisme tersebut.

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

img_title Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada. Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

img_title Ruang Fiskal Terdampak Lonjakan Harga Minyak Dunia, Purbaya Jamin APBN Terjaga

Dalam pelaksanaannya, pembayaran dilakukan konsumen melalui marketplace. Selanjutnya, platform memotong PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Kewajiban pemungutan itu hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam setahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital.

Menurut Bimo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengalihkan mekanisme pelunasan pajak dari sebelumnya dibayarkan sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur BI Pengganti Perry, Begini Respons Purbaya

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Purbaya hanya memberikan respons santai dan mengatakan bahwa namanya memang kerap dijadikan bahan isi atau kabar-kabar semacam itu.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut