Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayahnya Capai Puluhan Juta, Leony: It's Not Fair

Leony.
Sumber :
  • VoxPop/Aiz Budhi.

VoxPop – Penyanyi Leony Vitria berbagi pengalaman terkait mengurus balik nama sertifikat rumah mendiang ayahnya. Leony mengungkap, pengurusan balik nama ini baru dilakukan setelah empat tahun semenjak sang ayahnya meninggal dunia.  

img_title Bebaskan Pajak 3 Tahun untuk Proses Konsolidasi BUMN, Purbaya: Biar Prosesnya Smooth!

”Gue mau curhat. Jadi kan gue lagi ngurus ada rumah atas nama bokap gue. Nah kita mau ngurus balik nama karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021,” kata Leony dikutip dari akun Instagram miliknya, Rabu 10 September 2025.

Namun yang mengejutkan Leony saat mengurus balik nama sertifikat rumah mendiang ayahnya, pihak keluarganya harus mengurus surat waris terlebih dahulu. Sebab berdasarkan keterangan petugas, rumah mendiang ayahnya masuk dalam katagori warisan.

img_title Bantah Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tagih Pajak, Purbaya: Mereka Juga Enggak Ngerti!

”Kita mau ngurus balik nama ternyata jatohnya warisan. Nah kalau warisan kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris karena bokap gue nggak ada surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa,” sambung dia.

Tak sampai di situ, lantaran rumah milik mendiang ayahnya termasuk dalam katagori warisan, maka Leony harus membayar pajak waris dalam proses balik nama sertifikat rumah tersebut. Setidaknya dia harus membayarkan pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah tersebut yang mana jika dikalkulasi kata Leony mencapai puluhan juta.

img_title Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Beberkan Alasannya

”Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi kalau gue mau ganti nama dari rumah atas nama bokap nama ganti nama ke gue, gue kena pajak waris yang harus gue bayar lagi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuman buat balik nama doang,” kata dia.

Leony merasa apa yang terjadi padanya tidak adil. Sebab harus mengeluarkan uang dalam jumlah tersebut. Padahal sebelum mendiang ayahnya membeli rumah itu, pihak keluarga sudah membayarkan pajaknya termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

 ”I just feel it’s not fair (gue merasa ini nggak adil) kayak ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak. Tiap tahun kita bayar PBB, terus sekarang Ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi kena lagi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut