- ANTARA FOTO/Amirulloh
![]()
Korban Bom Kuningan, Iwan Setiawan
Kebijakan Tak Berpihak
Direktur Aliansi Indonesia Damai, Hasibullah Satrawi mengatakan, kurangnya perhatian negara terhadap korban terorisme berkaitan dengan cara pandang pembuat kebijakan terhadap korban. Sebab, selama ini dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mengatur pemberian kompensasi dan restitusi bagi korban. Namun, tidak ada peraturan khusus seperti Peraturan Pemerintah yang mengulas mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi tersebut.
Selama ini, korban baru bisa mendapatkan kompensasi jika dinyatakan oleh pengadilan, bahwa dia adalah korban. Hal ini tentu membuat persoalan baru. Karena, penanganan medis terhadap korban terorisme tak mungkin menunggu proses persidangan selesai. Persoalan lainnya, umumnya pelaku teror tewas dalam aksi bunuh diri yang dia lancarkan. Jika demikian, tak ada persidangan buat mereka. Imbasnya para korban pun tak akan bisa mendapatkan penetapan pengadilan.
“Karena memang kita tidak mempunyai kesadaran terhadap korban tindak pidana terorisme,” ujar Hasibullah saat ditemui VoxPop.co.id di Jakarta, Rabu malam, 23 November 2016.
Aturan ini pada 2014 dikuatkan ketika naskah revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban disepakati DPR, dan menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Di dalamnya ada pasal yang mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang berwenang memberikan kompensasi berupa layanan medis, psikologis, dan psikososial.
Sayangnya, lembaga ini tak berani memberikan penetapan pada seseorang, bahwa mereka adalah korban terorisme. Hal ini membuat kompensasi tidak bisa diberikan, karena korban belum mendapatkan pengakuan dari instansi negara.
“Sebenarnya LPSK bisa menjadi salah satu lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatakan siapa saja korban dari tindak pidana terorisme, tapi sayangnya LPSK merasa tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK mengatur agar korban harus membuat surat pernyataan dari Kepolisian,” ujarnya menjelaskan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengataka alasan lembaganya tak bisa menetapkan seseorang adalah korban tindak pidana terorisme. Menurutnya, penetapan korban itu harus dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian yang melakukan penyidikan. Dalam proses itulah, polisi bisa menentukan siapa menjadi korban, dan pelaku teror.
