- ANTARA FOTO/Amirulloh
“Terkait status korban tadi, siapa yang berhak untuk menetapkan status korban, apakah Polri atau LPSK dapat menyebutkan bahwa dia adalah korban? Kalau bisa jangan Kepolisian, tapi LPSK,” ujarnya berharap.
Hasibullah setuju untuk menguatkan posisi korban, diperlukan penegasan pada revisi Undang-Undang Terorisme. Lembaganya mengusulkan empat poin revisi. Yaitu penegasan definisi korban, kemudian norma khusus untuk memenuhi segala kebutuhan medis korban pada masa kritis.
“Kenapa kami menekankan seperti itu, karena temuan di lapangan peristiwa yang lalu-lalu, banyak korban yang tidak langsung ditangani oleh rumah sakit karena belum ada kepastian siapa yang menjamin biaya perobatan,” ucapnya.
Selanjutnya yang ketiga, penyelesaian kompensasi kepada korban tidak melalui mekanisme pengadilan. Terakhir, memberikan ruang bagi korban dalam program deradikalisasi.
![]()
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Janji Pemerintah dan DPR
Usulan dari LPSK, AIDA, dan perwakilan korban yang tergabung dalam Yayasan Penyintas Indonesia sudah diterima Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme. Menurut Wakil Ketua Pansus, Supiadin Aries Saputra, DPR akan mendorong adanya penegasan terhadap korban, tentunya dengan hak yang menyertainya.
“Kalau dia korban mendapatkan pelayanan rumah sakit. Lalu ada santunan untuk kalau dia cacat seumur hidup, pemerintah harus berikan jaminan,” ujarnya saat ditemui VoxPop.co.id di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Sementara untuk lembaga yang akan diberikan wewenang menangani korban, DPR mewacanakan untuk membuat lembaga independen seperti di Inggris. Badan ini akan bergerak sebagai lembaga pengawas. “Perlu ada badan independen seperti badan pengawas intelijen yang dibentuk di Komisi 1. LPSK menggunakan dasar itu untuk menetapkan seseorang sebagai korban terorisme, nanti berdasarkan dewan pengawas tadi sudah bisa keluarkan jaminan,” ujarnya menambahkan.
Khusus untuk kompensasi DPR sedang merancang nomenklatur agar pemberiannya tidak tumpang tindih. Diharapkan Kementerian Keuangan bisa mengatur masalah ini, sehingga jadi jelas anggaran kementerian yang akan digunakan.
“Tugas kita hanya tentukan di UU bahwa korban berhak dapat jaminan pemerintah. Tentang jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah kalau perlu pengaturan luas dan teknis perlu Peraturan Pemerintah. kalau sudah cukup di UU ya sudah tak perlu Peraturan Pemerintah,” kata Supiadin.
