SOROT 424

Mereka yang Diabaikan

Ilustrasi tim gegana amankan benda diduga bahan peledak bom di lokasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Amirulloh

Di sisi lain, pemerintah juga setuju untuk menegaskan pemberian bantuan korban. Sebab selama ini, bantuan pemerintah diberikan karena inisiatif. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

img_title UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

“Di dalam undang-undang ada yang namanya pendampingan. Jangankan korban terorisme, korban penculikan kemarin (Abu Sayyaf) pemerintah juga ada namanya aksi pendampingan. Pendampingan itu memberikan semangat psikologis, support kepada korban supaya secara psikologis tidak ada trauma,” ujarnya.

Menurut Wiranto, jika revisi ini disetujui, maka penanganan terorisme akan semakin sempurna. Tak hanya menyasar penindakan pada pelaku, tetapi juga menyeluruh pada korban, termasuk keluarga pelaku yang ikut terkena imbas.

img_title UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Dalam revisi itu pemerintah merancang adanya pendekatan secara halus sebagai langkah pencegahan, serta penindakan dengan aksi tegas dan konkrit. “Kalau RUU sudah disetujui revisinya, saya kira akan sempurna. Karena dalam undang-undang itu ada langkah yang bersifat soft approach berupa pencegahan total dan pencegahan dini. Juga ada hard approach yaitu suatu penanganan yang keras dan kita tujukan bagi para teroris itu. Kembali lagi kita akan mengacu kepada undang-undang supaya aparat keamanan kalau bertindak tidak ada kesalahan.”

Terlepas dari revisi atau tidak, bagi korban, mereka hanya berharap pemerintah hadir dan menunjukkan rasa tanggung jawab dalam menjamin keselamatan warga negaranya. Para korban tak mengerti mengenai proses politik di DPR atau undang-undang yang lebih komprehensif untuk menangani masalah ini sampai tuntas.

img_title Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Ketua Yayasan Penyintas Indonesia, Sucipto Hari Wibowo mengungkapkan kegundahannya. Jika melihat proses yang berkembang selama ini, pihaknya justru melihat pemerintah lebih memikirkan pelaku, dan cenderung melupakan korban. Dia dan teman-teman penyintas aksi teror tak mau memohon bantuan pemerintah, tapi kompensasi mestinya diberikan secara otomatis sebagai hak warga negara sesuai aturan undang-undang.

“Sering saya sampaikan di dalam forum-forum lembaga pemerintah, harapan kita itu kepada pemerintah adalah pertama perhatikan kita. Kedua, pemerintah harus membantu kita. Ketiga, tolong permudah proses-proses yang saat ini sudah ada dan jangan dipersulit, biar korban semuanya dapat mendapatkan hak-haknya semua,” ujarnya berharap. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut