- ANTARA FOTO/Amirulloh
“Pihak yang bisa melihat secara utuh itu Kepolisian. Berangkat dari data-data, mereka bisa memilah mana pelaku mana korban. Nah dari sana bisa dinyatakan korban si ini, dan pelakunya si ini. Sehingga dalam bayangan kami, ini harusnya Kepolisian. Tapi dalam praktik yang kami lihat, Kepolisian enggak berani mengeluarkan keterangan dan kadang-kadang tak bisa cepat, padahal korban sangat membutuhkan layanan,” ujar Semendawai saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Tapi, pria yang akrab disapa Dawai ini juga menerangkan, bahwa penegak hukum seringkali tak berpihak pada korban karena mereka berorientasi untuk menindak pelaku teror. Akibatnya, saat proses penyidikan di Kepolisian, para korban hanya diminta keterangannya sebagai saksi dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Akibatnya, di persidangan posisi mereka masih dilihat dalam status hukum sebagai saksi, bukan korban.
LPSK pernah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya jaksa yang menangani kasus-kasus terorisme, dan meminta mereka agar memasukkan nama korban dalam tuntutan agar hakim bisa memberikan penetapan dalam amar putusannya. Sayangnya mereka menolak, karena menganggap tuntutan ditujukan pada terdakwa. “Mereka khawatir dan bilang masa kita menuntut negara,” ujarnya menirukan.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Sementara sudah ada undang-undang yang mengatur soal hak mereka. Tapi selama belum ada instansi negara yang menetapkan mereka sebagai korban, hak itu tak bisa digapai. Berdasarkan catatan LPSK, sejak peristiwa Bom Bali I pada 2002 dari 382 warga Indonesia yang menjadi korban terorisme, mereka baru bisa memberikan hak kepada 42 korban.
Korban yang sudah diakui ini berhak mendapatkan Buku Hijau, sebagai catatan rekam medik sekaligus legalitas dari negara bahwa mereka adalah korban terorisme yang berhak mendapatkan perawatan medis secara cuma-cuma.
Revisi UU Terorisme
Melihat ketidakjelasan ini, Dawai merasa undang-undang yang ada perlu diperkuat lagi. Terutama pasal mengenai posisi korban dan lembaga yang berwenang menetapkannya. Di melihat, rencana Revisi Undang-Undang tentang Terorisme sebagai solusi.
Terkait rencana ini, LPSK memberikan masukan agar pembuat kebijakan lebih berpihak pada korban. Caranya, menegaskan definisi korban terorisme pada ketentuan umum, serta pemberian kompensasi. Sebab penafsiran korban menjadi luas karena tidak adanya definisi yang tegas. LPSK ingin definisi ini lebih fokus kepada orang yang menderita, baik ekonomi, fisik, psikologi akibat peristiwa itu.
