Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2023, Ada DKI Jakarta
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta– Program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pemerintah berupaya meringankan beban wajib pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang terlambat atau belum dibayarkan.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di bulan Juli, dikutip VoxPop Otomotif dari berbagai sumber, Senin 3 Juli 2023:
1. Sumatera Utara
Sumatera Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.
Program ini menggratiskan denda PKB dan BBNKB kedua, pembebasan pokok BBNKB kedua, pembebasan pajak progresif PKB, pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun ketiga, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang telah lewat.
2. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga tidak ketinggalan dalam memberikan keringanan pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda dan bunga pajak, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya satu tahun pokok tunggakan ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, serta pengurangan BBNKB kedua sebesar 50 persen.
3. Lampung
Di provinsi Lampung, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 3 April hingga 30 September 2023. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan program ini.
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB minimal tiga tahun. Wajib pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
4. Bengkulu
Para pemilik kendaraan bermotor di Bengkulu bisa memanfaatkan program pemutihan pajak, yang diadakan sampai dengan 31 Agustus 2023. Keringanannya mulai dari bebas pokok tunggakan PKB, denda PKB dan denda SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-496 yang berlangsung selama periode 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
Ada penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Lalu, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
