Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Ilustrasi tilang ETLE Mobile
Sumber :
  • Korlantas Polri

Penguatan sistem ini dilakukan bersamaan dengan optimalisasi berbagai jenis ETLE, mulai dari kamera statis, mobile, hingga portable. Korlantas juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran TNKB.

img_title MInta Rujuk, Mantan Istri Polisi di Medan DItemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Bagi pengendara, penggunaan pelat nomor bukan sekadar persoalan agar kendaraan terlihat lengkap. TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian dari sistem registrasi serta identifikasi kendaraan.

Kewajiban menggunakan TNKB tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenakan Pasal 280 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

img_title Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat dan dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Dengan diterapkannya Face Recognition, upaya mengakali ETLE menggunakan pelat palsu atau tanpa pelat menjadi semakin berisiko. Kamera tidak lagi hanya mencari angka dan huruf pada kendaraan, tetapi juga dapat membantu mengidentifikasi orang yang berada di balik kemudi.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Tangerang

2 Pria Dicokok Polisi Saat Kedapatan Bawa Paket Ganja di Tangerang

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan parkiran Bus, Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut