Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng
- Korlantas Polri
Penguatan sistem ini dilakukan bersamaan dengan optimalisasi berbagai jenis ETLE, mulai dari kamera statis, mobile, hingga portable. Korlantas juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran TNKB.
Bagi pengendara, penggunaan pelat nomor bukan sekadar persoalan agar kendaraan terlihat lengkap. TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian dari sistem registrasi serta identifikasi kendaraan.
Kewajiban menggunakan TNKB tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenakan Pasal 280 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat dan dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Dengan diterapkannya Face Recognition, upaya mengakali ETLE menggunakan pelat palsu atau tanpa pelat menjadi semakin berisiko. Kamera tidak lagi hanya mencari angka dan huruf pada kendaraan, tetapi juga dapat membantu mengidentifikasi orang yang berada di balik kemudi.
