Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Jalur Busway
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop –  Jalur Transjakarta atau busway memiliki ekslusifitas sendiri, kendaraan pribadi dilarang untuk melintas, tapi masih banyak yang melanggarnya. Maka itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di jalur TransJakarta. 

img_title Pramono Anung Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal usai Kebakaran TPS Liar Tewaskan Petugas Damkar

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam acara daring yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

"Sehingga nanti tidak heran di beberapa kejadian banyak masyarakat yang kaget saat memperpanjang pajak (kendaraan) banyak tagihan atau denda," ujar Sayfrin dikutip dari Antara, dikutip Kamis 12 September 2024.

img_title Transjakarta Jelaskan Alasan Penumpang Diturunkan di Kampung Melayu, Komplen Bau Menyengat

Jalur Busway

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Dia menuturkan pengawasan terhadap jalur Transjakyarta sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Namun saat ini, sterilisasi diserahkan pada pengelola TransJakarta yang bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya.
 
"Ke depan, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut sehingga sterilisasi untuk busway bisa lebih kami optimalkan. Dinas Perhubungan terus melakukan upaya di antaranya memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, larangan masuk dan lainnya," kata Syafrin.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Pelanggaran kendaraan terhadap jalur TransJakarta telah beberapa kali terjadi. Pada Juni lalu, misalnya, sekitar 40 kendaraan diketahui melintas di koridor 5 TransJakarta. Para pengendara kendaraan mobil yang melintas di langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polisi Militer (POM) TNI.

Dalam aturan dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Sterilisasi Jalur Busway

Photo :
  • VoxPop.co.id/M. Ali. Wafa

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut